Entri Populer

Permohonan Paspor

Permohonan Paspor :
• Sebaiknya anda mengajukan permohonan sendiri ke
Kantor Imigrasi .
• Mintalah Tanda Bukti Permohonan kepada petugas loket.
• Mintalah kwitansi pembayaran paspor anda kepada
petugas/kasir.
1. Permohonan Paspor Biasa / SPLP dilakukan dengan mengisi formulir yang
telah ditentukan (Perdim 11), dengan melampirkan persyaratan sebagai
berikut :
a. Keterangan Identitas Diri, berupa :
- Bukti domisili, dengan ketentuan :
• Bagi WNI yang bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia, berupa Kartu
Tanda Penduduk (KTP), atau Resi Kartu Tanda Penduduk.
Dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) bagi daerah yang telah
mengeluarkan KK, atau keterangan bertempat tinggal dari Kecamatan.
• Bagi WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia (Penduduk
Luar Negeri), berupa Tanda Penduduk negara setempat atau
bukti/petunjuk/keterangan ijin yang menunjukkan bahwa pemohon
bertempat tinggal di negara tersebut.
- Bukti Identitas Diri, berupa salah satu bukti identitas diri sbb :
• Akte kelahiran atau Akte perkawinan/Surat nikah atau Ijasah atau Surat
baptis.
b. Surat ijin dari instansi berwewenang, bagi yang akan bekerja di LN.
c. Paspor lama, bagi pemohon yang telah memiliki paspor.
d. Surat ijin dari instansi yang bersangkutan bagi Pegawai Negeri Sipil.
2. Biaya Paspor :
a. * Paspor 48 hal. : Rp. 260.000,- dengan rincian :
- Blanko paspor : Rp. 200.000,-
- Biaya foto : Rp. 55.000,-
- Biaya sidik jari : Rp. 5.000,-
b. * Paspor 24 hal. : Rp. 110.000,- dengan rincian :
- Blanko paspor : Rp 50.000,-
- Biaya foto : Rp. 55.000,-
- Biaya sidik jari : Rp. 5.000,-

Sumber: www.kemenkumham.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar