Permohonan Paspor :
• Sebaiknya anda mengajukan permohonan sendiri ke
Kantor Imigrasi .
• Mintalah Tanda Bukti Permohonan kepada petugas loket.
• Mintalah kwitansi pembayaran paspor anda kepada
petugas/kasir.
1. Permohonan Paspor Biasa / SPLP dilakukan dengan mengisi formulir yang
telah ditentukan (Perdim 11), dengan melampirkan persyaratan sebagai
berikut :
a. Keterangan Identitas Diri, berupa :
- Bukti domisili, dengan ketentuan :
• Bagi WNI yang bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia, berupa Kartu
Tanda Penduduk (KTP), atau Resi Kartu Tanda Penduduk.
Dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) bagi daerah yang telah
mengeluarkan KK, atau keterangan bertempat tinggal dari Kecamatan.
• Bagi WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia (Penduduk
Luar Negeri), berupa Tanda Penduduk negara setempat atau
bukti/petunjuk/keterangan ijin yang menunjukkan bahwa pemohon
bertempat tinggal di negara tersebut.
- Bukti Identitas Diri, berupa salah satu bukti identitas diri sbb :
• Akte kelahiran atau Akte perkawinan/Surat nikah atau Ijasah atau Surat
baptis.
b. Surat ijin dari instansi berwewenang, bagi yang akan bekerja di LN.
c. Paspor lama, bagi pemohon yang telah memiliki paspor.
d. Surat ijin dari instansi yang bersangkutan bagi Pegawai Negeri Sipil.
2. Biaya Paspor :
a. * Paspor 48 hal. : Rp. 260.000,- dengan rincian :
- Blanko paspor : Rp. 200.000,-
- Biaya foto : Rp. 55.000,-
- Biaya sidik jari : Rp. 5.000,-
b. * Paspor 24 hal. : Rp. 110.000,- dengan rincian :
- Blanko paspor : Rp 50.000,-
- Biaya foto : Rp. 55.000,-
- Biaya sidik jari : Rp. 5.000,-
Sumber: www.kemenkumham.go.id
Entri Populer
-
A. LATAR BELAKANG MASALAH Pada saat ini banyak pihak yang menuntut kepada pemerintah Amerika Serikat untuk segera menutup penjara Guantana...
-
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA No. ………….. Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama ………………. Pekerjaan …………. Dalam hal ini bertindak unt...
-
Ditulis oleh Ninik Rahayu Fakta Kekerasan dalam Rumah Tangga KDRT adalah persoalan yang rumit untuk dipecahkan. Ada banyak alasan. B...
-
Hal-hal mengenai Kontrak Dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai hubungan bisnis antara orang dengan orang atau orang dengan pe...
-
Apabila seseorang meninggal dunia, maka harta peninggalan almarhum akan jatuh ke tangan para ahli waris. Dari harta peninggalan yang menjad...
-
A. Latar BelakangKeberadaan pasal 2 huruf g Undang Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Te...
-
Mengenai Surat Keterangan waris sampai saat ini tidak ada peraturan yang mengatur secara spesifik. Dalam prakteknya dibedakan dengan dua ...
-
Tulisan ini akan memaparkan pokok-pokok permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia. Ketentuan...
-
Bahwa putusan sela ( interim meascure ) adalah merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perk...
-
Ada bebarapa undang-undang/peraturan tentang K-3 Pertambangan di antaranya: Peraturan Menteri Perburuhan No.7 Tahun 1964 tentang Syarat Kes...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar