JAKARTA - Pemberlakuan mekanisme pengaduan konstitusi atau constitutional complaint di Mahkamah Konstitusi dinilai bisa menjamin hak asasi manusia. Warga negara atau kelompok yang dilanggar haknya yang selama ini tidak bisa menuntut karena terhalang prosedur perundang-undangan, dapat menuntut melalui mekanisme tersebut.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ridha Saleh, Peneliti dari Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD), Pan Mohamad Faiz, dan pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Isharyanto, ketika dihubungi Koran Jakarta, Rabu (27/1). Mereka mengatakan hal itu menanggapi rencana Komisi III DPR yang akan mempertimbangkan memberikan kewenangan mengadili pengaduan konstitusi kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, untuk memberikan tambahan kewenangan itu, harus dilakukan revisi Undang-Undang MK. Pengaduan hukum atau constitutional complaint adalah hak konstitusional warga negara yang dilanggar akibat kebijakan penyelenggara negara. Hak itu dijamin dalam UUD 45. Komnas HAM, kata Ridha, mendukung pemberian tambahan kewenangan MK tersebut. Bahkan, setahun lalu, pihaknya sudah mengusulkan ke parlemen, agar mekanisme constitutional complaint melekat pada kewenangan MK. Alasannya, dari fungsi dan kegunaannya, mekanisme tersebut bisa menjadi terobosan ketika ada kebuntuan dalam menyelesaikan pelanggaran hak konstitusi seorang warga negara atau suatu kelompok ma syarakat.
“Contitusional complaint itu sangat penting. Karena banyak hak konstitusi warga negara yang notabene adalah hak asasi manusia tak bisa dikomplain, karena terhalang oleh sebuah Undang-Undang yang tak mungkin dilakukan complaint,” kata Ridha. Selain itu, lanjutnya, contitutional complaint adalah bentuk akomodasi terhadap hak asasi manusia. Sehingga, jika hal itu benar-benar diberlakukan, kasus pelanggaran HAM bisa ada titik terang penyelesaiannya. “Setidaknya ada akses konstitusi untuk menyelesaikan ber bagai pelanggaran hak asasi dan konstitusi dari warga negara,” ujarnya.
Perkuat Sistem
Sementara itu, Mohamad Faiz mengatakan dengan adanya kewenangan contitutional complaint di MK, akan memperkuat sistem perlindungan terhadap warga negara, terutama hak konstitusi dan hak asasi manusia. Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) itu mengungkapkan harus diakui dalam tataran praktis di Indonesia saat ini, belum menerapkan sistem konstitusi total atau total constitution. Padahal, sambungnya, sistem konstitusi yang total, adalah manifestasi dari bentuk penghargaan yang tinggi terhadap konstitusi. Isharyanto menambahkan mekanisme contitutional complaint bisa menjadi alat untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. “Ini penting, agar kehidupan berbangsa dan bernegara lebih ramah terhadap HAM,” kata dia. (ags/P-2)
Sumber: Koran Jakarta (http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=43779)
Entri Populer
-
A. LATAR BELAKANG MASALAH Pada saat ini banyak pihak yang menuntut kepada pemerintah Amerika Serikat untuk segera menutup penjara Guantana...
-
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA No. ………….. Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama ………………. Pekerjaan …………. Dalam hal ini bertindak unt...
-
Ditulis oleh Ninik Rahayu Fakta Kekerasan dalam Rumah Tangga KDRT adalah persoalan yang rumit untuk dipecahkan. Ada banyak alasan. B...
-
Hal-hal mengenai Kontrak Dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai hubungan bisnis antara orang dengan orang atau orang dengan pe...
-
Apabila seseorang meninggal dunia, maka harta peninggalan almarhum akan jatuh ke tangan para ahli waris. Dari harta peninggalan yang menjad...
-
A. Latar BelakangKeberadaan pasal 2 huruf g Undang Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Te...
-
Mengenai Surat Keterangan waris sampai saat ini tidak ada peraturan yang mengatur secara spesifik. Dalam prakteknya dibedakan dengan dua ...
-
Tulisan ini akan memaparkan pokok-pokok permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia. Ketentuan...
-
Bahwa putusan sela ( interim meascure ) adalah merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perk...
-
Ada bebarapa undang-undang/peraturan tentang K-3 Pertambangan di antaranya: Peraturan Menteri Perburuhan No.7 Tahun 1964 tentang Syarat Kes...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar