Entri Populer

PEMBERIAN KUASA dan KUASA MUTLAK

Dikarenakan kesibukan yang  sedemikian rupa, kadangkala  seseorang sangat sulit untuk meluangkan waktu untuk mengurus  secara langsung  segala sesuatu  yang penting seperti  mengurus  dokumen-dokumen  yang diperlukan  seperti akta kelahiran, pendirian perusahaan  serta mengurus hal  lainnya.    
Karenanya  mereka yang tidak leluasa untuk melakukan pengurusan secara langsung tersebut  lalu memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakilinya dan mengurus kepentingannya  untuk dan atas namanya.  Maka dibuatlah Surat Kuasa. 
Menurut pasal  1792  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  “pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya, untuk atas namanya, menyelesaikan suatu pekerjaan”.
Tidak semua hal dapat dikuasakan kepada pihak lain.  Perbuatan seperti antara lain  membuat testamen, melangsungkan perkawinan (kecuali ada alasan kuat untuk itu), pengangkatan anak   tidak dapat diwakilkan kepada pihak lain.
Surat Kuasa ini dapat  berbentuk akta  autentik (akta notaris),  secara di bawah tangan, secara biasa/lisan dan secara diam-diam (pasal 1793 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/KUHPerdata). Akta kuasa yang harus  dibuat secara autentik antara lain Kuasa untuk melangsungkan Perkawinan (pasal 79 KUHPerdata),  kuasa untuk menghibahkan (pasal 1683 KUHPer-dengan berlakunya UUPA sepanjang menyangkut tanah sudah dicabut, sedangkan di luar itu belum dicabut), dan Kuasa untuk memberikan Hak Tanggungan dan Kuasa untuk menjual barang tidak bergerak (tanah).
Ada 2 jenis Surat Kuasa  yang diatur berdasarkan pasal  1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu  Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus
Surat Kuasa Umum yaitu kuasa yang diberikan kepada seorang penerima kuasa antara lain meliputi  perbuatan pengurusan untuk kepentingan si pemberi kuasa. Contohnya mengurus pembayaran listrik, telepon, air, penghunian dan pemeliharaan.
Sedangkan Surat Kuasa khusus  diberikan hanya untuk kepentingan  tindakan tertentu. Di dalam Surat Kuasa khusus ini harus dengan jelas dan tegas disebutkan tindakan tertentu yang dikuasakan tersebut.  Contohnya kuasa untuk mengalihkan suatu barang bergerak dan kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan, kuasa untuk mewakili klien berpekara di Pengadilan bagi seorang Pengacara.
Ada suatu jenis  kuasa yang tidak diperbolehkan lagi untuk dibuat yaitu  yang disebut dengan Surat Kuasa Mutlak.  Pelarangan kuasa mutlak ini khususnya dalam hubungannya dengan Tanah (benda  tidak bergerak)  yaitu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri  tanggal 6 Maret 1982 nomor  14/1982 jo Jurisprudensi  Mahkamah Agung tanggal 14 April 1988 nomor  2584.  Pembuatan  kuasa mutlak ini sebelumnya banyak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dengan kata lain kuasa mutlak ini merupakan jual beli tanah secara terselubung, dimana didalam klausul  kuasa mutlak tersebut selalu dicantumkan “kuasa yang tidak dapat dicabut kembali” dan  si penerima kuasa dapat melakukan perbuatan apapun juga baik itu tindakan pengurusan maupun tindakan kepemilikan atas tanah yang dimaksud.  Sedangkan  kuasa mutlak  dalam  transaksi selain jual beli tanah masih dimungkinkan mengingat Hukum Perjanjian itu sifatnya mengatur dan terjadi karena  adanya  kesepakatan antara para pihak.   

Sumber: www.akta-online.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar