Entri Populer

PENGERTIAN BALIK NAMA DALAM KAITANNYA DENGAN AKTA JUAL BELI TANAH.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pertanahan, maka Jual Beli (peralihak hak) yang menyangkut tanah  harus dilakukan dihadapan seorang  Pejabat Pembuat Akta Tanah  (PPAT).  Dalam praktek Jual Beli  tanah ini  dijumpai  istilah  Balik Nama.  Walaupun istilah ini dapat diterka artinya secara gamblang, namun masih ada juga beberapa yang  belum memahami apa sebenarnya  Balik Nama itu berkaitan dengan adanya peralihak hak/peristiwa hukum  Jual Beli.

Untuk tanah yang telah bersertifikat, apabila terjadi transaksi jual beli antara  penjual dan pembeli yang dibuat  dihadapan  Pejabat Pembuat Akta Tanah, maka selanjutnya akan dilakukan proses Balik Nama.  Yang dimaksud disini adalah  merubah status kepemilikan dari  Penjual  sebagai pemilik tanah sebelumnya  kepada  Pembeli  sebagai pemilik tanah yang baru.  Pelaksanaan proses  Balik nama ini dilakukan di  Kantor Pertanahan setempat dimana tanah tersebut berada. Apabila proses tersebut selesai maka  pada Sertifikat tanah yang dimaksud  akan tertera nama pemilik baru dari tanah  tersebut yaitu  nama pembeli, sedangkan nama pemilik lama dicoret.  Dengan demikian  proses Balik nama telah selesai dilakukan sehingga pembeli telah sah sebagai pemilik tanah yang baru. Proses ini biasanya berlangsung  kurang lebih  3 – 4 minggu  pada Kantor Pertanahan setempat.

Sumber: www.akta-online.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar