Untuk tanah yang telah bersertifikat, apabila terjadi transaksi jual beli antara penjual dan pembeli yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, maka selanjutnya akan dilakukan proses Balik Nama. Yang dimaksud disini adalah merubah status kepemilikan dari Penjual sebagai pemilik tanah sebelumnya kepada Pembeli sebagai pemilik tanah yang baru. Pelaksanaan proses Balik nama ini dilakukan di Kantor Pertanahan setempat dimana tanah tersebut berada. Apabila proses tersebut selesai maka pada Sertifikat tanah yang dimaksud akan tertera nama pemilik baru dari tanah tersebut yaitu nama pembeli, sedangkan nama pemilik lama dicoret. Dengan demikian proses Balik nama telah selesai dilakukan sehingga pembeli telah sah sebagai pemilik tanah yang baru. Proses ini biasanya berlangsung kurang lebih 3 – 4 minggu pada Kantor Pertanahan setempat.
Entri Populer
-
A. LATAR BELAKANG MASALAH Pada saat ini banyak pihak yang menuntut kepada pemerintah Amerika Serikat untuk segera menutup penjara Guantana...
-
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA No. ………….. Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama ………………. Pekerjaan …………. Dalam hal ini bertindak unt...
-
Ditulis oleh Ninik Rahayu Fakta Kekerasan dalam Rumah Tangga KDRT adalah persoalan yang rumit untuk dipecahkan. Ada banyak alasan. B...
-
Hal-hal mengenai Kontrak Dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai hubungan bisnis antara orang dengan orang atau orang dengan pe...
-
Apabila seseorang meninggal dunia, maka harta peninggalan almarhum akan jatuh ke tangan para ahli waris. Dari harta peninggalan yang menjad...
-
A. Latar BelakangKeberadaan pasal 2 huruf g Undang Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Te...
-
Mengenai Surat Keterangan waris sampai saat ini tidak ada peraturan yang mengatur secara spesifik. Dalam prakteknya dibedakan dengan dua ...
-
Tulisan ini akan memaparkan pokok-pokok permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia. Ketentuan...
-
Bahwa putusan sela ( interim meascure ) adalah merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perk...
-
Ada bebarapa undang-undang/peraturan tentang K-3 Pertambangan di antaranya: Peraturan Menteri Perburuhan No.7 Tahun 1964 tentang Syarat Kes...
PENGERTIAN BALIK NAMA DALAM KAITANNYA DENGAN AKTA JUAL BELI TANAH.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pertanahan, maka Jual Beli (peralihak hak) yang menyangkut tanah harus dilakukan dihadapan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam praktek Jual Beli tanah ini dijumpai istilah Balik Nama. Walaupun istilah ini dapat diterka artinya secara gamblang, namun masih ada juga beberapa yang belum memahami apa sebenarnya Balik Nama itu berkaitan dengan adanya peralihak hak/peristiwa hukum Jual Beli.
Sumber: www.akta-online.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar