Pendahuluan
Menurut C. F. Strong, politik hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang negara. Politik dan hukum sangat berhubungan karena ada intervensi politik terhadap hukum, politik kerapkali melakukan intervensi terhadap pembentukan dan pelaksanaan hukum.
Masing-masing melaksanakan fungsi tertentu untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Secara garis besar hukum berfungsi melakukan social control, dispute settlement, dan social engineering atau inovation.
Teori Roscoe Pound
“Law is a tool of a social engineering”.
Adalah seperti apa yang dikatakan oleh Roscoe Pound tentang hukum. Persis sama seperti yang dikatakan oleh Mochtar Kusumaatmadja bahwa hukum itu merubah masyarakat.
Dalam perspektif politik hukum, jika menurut Roscoe Pound hukum itu berasal dari atas ke bawah (top down) maksudnya disini adalah hukum itu berasal dari pemerintah untuk dijalankan oleh masyarakat karena hukum butuh regulasi dari pemerintah.
Teori Friedrich Karl von Savigny
“Law is and expression of the common consciousness or spirit of people”.
Hukum tidak dibuat, tetapi ia tumbuh dan berkembang bersama masyarakat (das rechts wird nicht gemacht, es ist und wird mit dem volke). Kalau sudah begitu menurut von Savigny (volkgeist), hukum itu lahir dari jiwa masyarakat yang mengakomodasi masyarakat.
Jadi, disini undang-undang itu berasal dari masyarakat dan sebagai perwakilannya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengajukan undang-undang tersebut. Disebut juga bottom up atau dari bawah ke atas. Bagian bawah rakyat dengan DPR sebagai perwakilannya ke Pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Permasalahan
Yang menjadi permasalahan dari pokok pembicaraan ini, yaitu : Teori yang dipakai oleh Indonesia dalam konteks pembentukan hukumnya; dan contoh perundang-undangan yang menggunakan top down dan bottom up.
Teori yang Dipakai dalam Pembentukan Hukum di Indonesia. Dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat dilihat dari Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Per-Undang-Undangan dalam Bab X menegaskan adanya partisipasi masyarakat yaitu seperti yang diatur dalam Pasal 53.
Menurut peraturan per-undang-undangan yang disebutkan di atas, kenyataannya menunjukkan bahwa pengaruh masyarakat dalam mempengaruhi pembentukan hukum, mendapat tempat dan apresiasi yang begitu luas. Teori yang dipakai dalam hal pembentukan hukum adalah teori Friedrich Karl von Savigny (volkgeist). Bahwa undang-undang dibentuk dari jiwa masyarakat karena masyarakat diikutkan partisipasinya untuk menyampaikan aspirasinya seperti yang diperintahkan oleh undang-undang.
Pembentukan hukum di Indonesia selalu dipengaruhi oleh suatu kepentingan-kepentingan. Kekuasaan politiklah yang memiliki kepentingan tersebut. Kekuasaan politik tersebut duduk di dalam institusi untuk melakukan legislasi kepentingan. Jadi, kekuasaan politik dapat mempengaruhi hukum. Tapi, pengaruh kekuatan-kekuatan politik dalam membentuk hukum dibatasi ruang geraknya dengan berlakunya sistem konstitusional berdasarkan check and balances , seperti yang dianut Undang-Undang Dasar 1945 setelah perubahan.
Dalam hal ini pemerintah yang membuat undang-undang untuk dijalankan masyarakat, lebih kepada suatu rekayasa sosial. Jadi, pada kenyataannya pembentukan hukum di Indonesia menggunakan teori Roscoe Pound (social engineering) yang top down.
Contoh Peraturan Per-Undang-Undangan
Dalam hal ini dapat kita lihat terlebih dahulu dengan teori Roscoe Pound (social engineering), yaitu : Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Pasal 7 Ayat (1). Pemerintah melakukan rekayasa sosial untuk memperlambat laju pertumbuhan penduduk di Indonesia dengan menentukan umur perkawinan.
Jika melihat teori dari Friedrich Karl von Savigny (volkgeist), yaitu : Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Disini masyarakat tidak menginginkan adanya monopoli perdagangan, jadi sebagai perwakilannya DPR mengajukan RUU tersebut untuk disahkan oleh Presiden.
Kesimpulan
Pada tulisan ini dapat diambil kesimpulan bahwa pembentukan peraturan per-undang-undangan di Indonesia menggunakan teori Roscoe Pound, dikarenakan kurangnya inisiatif DPR dalam mengajukan RUU yang mementingkan kepentingan masyarakat.
Penulis: Agung Yuriandi
Entri Populer
-
A. LATAR BELAKANG MASALAH Pada saat ini banyak pihak yang menuntut kepada pemerintah Amerika Serikat untuk segera menutup penjara Guantana...
-
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA No. ………….. Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama ………………. Pekerjaan …………. Dalam hal ini bertindak unt...
-
Ditulis oleh Ninik Rahayu Fakta Kekerasan dalam Rumah Tangga KDRT adalah persoalan yang rumit untuk dipecahkan. Ada banyak alasan. B...
-
Hal-hal mengenai Kontrak Dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai hubungan bisnis antara orang dengan orang atau orang dengan pe...
-
Apabila seseorang meninggal dunia, maka harta peninggalan almarhum akan jatuh ke tangan para ahli waris. Dari harta peninggalan yang menjad...
-
A. Latar BelakangKeberadaan pasal 2 huruf g Undang Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Te...
-
Mengenai Surat Keterangan waris sampai saat ini tidak ada peraturan yang mengatur secara spesifik. Dalam prakteknya dibedakan dengan dua ...
-
Tulisan ini akan memaparkan pokok-pokok permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia. Ketentuan...
-
Bahwa putusan sela ( interim meascure ) adalah merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perk...
-
Ada bebarapa undang-undang/peraturan tentang K-3 Pertambangan di antaranya: Peraturan Menteri Perburuhan No.7 Tahun 1964 tentang Syarat Kes...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar