Entri Populer

E-Passpor Wajib Diberlakukan di Tahun 2015

E-paspor baru diwajibkan pada seluruh masyarakat pada tahun 2015. Dengan jangka waktu itu, maka masyarakat tidak usah terburu-buru datang ke kantor imigrasi. ”Tidak ada kewajiban sekarang ini untuk memakai e-paspor. Tahun 2015 memang kita diwajibkan ICAO oleh organisai penerbangan civil untuk memakai e-paspor,” kata Menkumham Patrialis Akbar, dalam sambutannya di kegiatan Hari Bhakti Imigrasi ke-61, Jakarta, (26/1). Masyarakat yang saat ini ingin memiliki paspor yang lama, tidak e-paspor, maka harga yang dibayar masih tetap sama. Harga tidak naik kecuali masyarakat ingin memakai e-paspor. Penerbitan e-paspor memberikan suatu keamanan yang lebih canggih. Ada chip khusus.
Pendaftaran online system dari kantor dan rumah masing-masing bermaksud untuk menghindari penumpukan masyarakat di kantor imigrasi. Karena penumpukan itu membuat peluang bagi oknum-oknum tertentu menyalahgunakan kesempatan.
“Oleh karena itu pendaftaran online system ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat kita. Insya Allah sebentar lagi kita maju lagi selangkah dalam persoalan keimigrasian ini, yaitu  kita akan menerbitkan proyek percontohan e-paspor di 3 Kanim,” jelas Menkumham.
Pada kesempatan itu, Menkumham mengucapkan selamat Hari Bhakti Imigrasi ke-61 kepada seluruh jajaran Imigrasi. Menkumham mengatakan, usia 61 tahun bukanlah usia yang muda, tetapi usia yang sudah sangat matang dalam melaksanakan fungsi dan tugas-tugas kenegaraan.
Momentum peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-61 ini hendaknya dijadikan satu motivasi dan memacu semangat untuk bahu membahu mengangkat harkat, martabat, kehormatan Keimigrasian. Kondisi keimigrasian saat ini membuat mata orang seluruh Indonesia memberikan perhatian khusus. ”Secara resmi semua orang mengetahui bahwa ada persoalan-persoalan yang sangat tidak diharapkan,” ujar Menkumham.
“Kita secara berjiwa besar menerima kenyataan ini dan tentu ini adalah momentum yang sangat tepat bagi kita semua untuk melakukan evaluasi dan introspeksi. Meskipun yang melakukan kesalahan sebagian kecil dari kita mulai dari petugas-petugas, sampai kepada para pejabatnya. Yang jelas hal ini menyangkut nama Keimigrasian secara keseluruhan,” katanya.
Sorotan negatif tidak boleh membuat kecil hati. Jangan menyerah diri dan pasrah. Menkumham menyatakan, persoalan dihadapi pada saat ini adalah satu persoalan yang merupakan satu keniscayaan yang harus dapat diatasi. “Karena ini berkaitan dengan persoalan-persoalan moral, persoalan mental, persoalan-persoalan teknis, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,” jelasnya.
Peran Keimigrasian sangat membantu nama besar bangsa, baik itu di tengah-tengah bangsa sendiri, apalagi di tengah-tengah bangsa lain. Persoalan keamanan negara juga tidak bisa dilepaskan sama sekali dari keberadaan peran, fungsi dan kewenangan Keimigrasian.
“Mulai dari pimpinan, Menterinya, Dirjennya, semua Direktur, semua Kepala Kantor, sampai penyelenggara TPI-TPI, Kantor-kantor Imigrasi, harus bangkit dari tidur. Kita harus memiliki tekad dan semangat dimana kita harus segera memulihkan nama baik Keimigrasian dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tegas Menkumham dengan semangat.
Beberapa hari lalu Menkumham melantik Dirjen Imigrasi yang baru, yaitu Bambang Irawan. Dirjen Imigrasi menggantikan posisi Plt. Dirjen Imigrasi, M. Indra. Menkumham menyatakan bahwa pergantian atau pelantikan Dirjen Imigrasi yang baru tidak ada hubungannya sama sekali dengan kesalahan yang dilakukan oleh petugas–petugas Keimigrasian dalam kasus Gayus Tambunan.
“Saya tegaskan sekali lagi tidak ada kesalahan dari Plt. Dirjen Imigrasi yang lama. Justru beliau telah membantu saya lebih dari satu tahun menjadi Plt Dirjen Imigrasi. Saya merasakan betul bantuan dari bapak M. Indra, yang begitu bermakna dan berarti bagi perubahan-perubahan yang baik di Dirjen Imigrasi, selama saya memimpin di sini. Ini perlu sekali lagi saya tegaskan agar tidak terjadi suatu simpang siur dari berita-berita yang beredar di luar,” katanya.
Menkumham menyatakan sudah ada beberapa kemajuan yang sudah dilakukan sejak menjadi menteri. Pertama, sudah melakukan kebijakan visa kujungan saat kedatangan dalam satu tarif. Hal ini memudahkan para wisatawan atau orang-orang asing yang akan masuk ke Indonesia. Kedua adalah, kebijakan pengelola biaya kunjungan visa kunjungan saat kedatangan.
Ketiga, pemberian kebijakan PKSK pada kawasan ekonomi khusus, terutama di daerah Batam. Dan Keempat, yaitu kebijakan pemberian PKSK dan pemeriksaan keimigrasian di atas alat angkut yang kita kenal dengan visa on board atau immigration on board, baik di pesawat atau di kapal laut.
Keimigrasian telah berlakukan kebijakan pengenaan tarif nol rupiah untuk paspor 24 halaman bagi tenaga kerja yang baru pertama kali berangkat ke luar negeri. Keimigrasian saat ini sudah melaksanakan system Border Control Management (BCM). Walaupun belakangan ini, pelaksanaan BCM agak sedikit terganggu. Di beberapa tempat pelaksanaan BCM memakan waktu yang agak lama ketimbang manual. Tumpukan kedatangan orang-orang asing dijadikan sebagai suatu evaluasi.
“Solusinya ialah kita membangun komunikasi dan kerja sama dengan Menteri BUMN. Angkasa Pura telah memberikan jalan keluar menambah lebih kurang 20 konter baru di Bandara Soekarno Hatta. Mudah-mudahan ini juga merupakan salah satu cara kita dalam mengatasi antrian yang sangat panjang,” jelasnya.
Imigrasi semakin gencar melakukan perbaikan pelayanan. Salah satu wujudnya adalah dengan membentuk 4 Kanim Kelas 3 Kalianda dan Kota Bumi di Lampung. Kanim Bekasi di Jawa Barat dan Tanjung Redeb di Kalimantan Timur. Pelayanan pembuatan paspor lebih dipersingkat dari 7 hari, menjadi 4 hari.
Hadir di peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-61, anggota Komisi III DPR-RI, para pejabat eselon I dan eselon II Kementerian Hukum dan HAM, serta mantan-mantan Dirjen Imigrasi.
(TMM Ruby F)

Sumber: www.kemenkumham.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar