1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu
dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten
terdaftar selaku kuasa;
b. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan
penemu;
c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
d. gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
e. bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia
rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.
f. terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut
aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);
g. bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus
tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
h. bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,-
(seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana
sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
i. tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2
huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:
a. setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan
untuk penulisan dan gambar;
b. deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang
terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram
dengan batas sebagai berikut:
- dari pinggir atas : 2 cm
- dari pinggir bawah : 2 cm
- dari pinggir kiri : 2,5 cm
- dari pinggir kanan : 2 cm
c. kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya
dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah
(kecuali dipergunakan untuk gambar);
d. setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada
bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3
huruf b (1);
e. pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris
dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di
sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud
pada butir 3 huruf b (3);
f. pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam,
dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf
minimum 0,21 cm;
g. tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis
dengan tangan atau dilukis;
h. gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-
4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai
berikut:
- dari pinggir atas : 2,5 cm
- dari pinggir bawah : 1 cm
- dari pinggir kiri : 2,5 cm
- dari pinggir kanan : 1 cm
i. seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh,
tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang
ditempelkan;
j. setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus
konsisten satu sama lain.
Permohonan Pemeriksaan Substantif
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran
biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Sumber: www.kemenkumham.go.id
Entri Populer
-
A. LATAR BELAKANG MASALAH Pada saat ini banyak pihak yang menuntut kepada pemerintah Amerika Serikat untuk segera menutup penjara Guantana...
-
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA No. ………….. Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama ………………. Pekerjaan …………. Dalam hal ini bertindak unt...
-
Ditulis oleh Ninik Rahayu Fakta Kekerasan dalam Rumah Tangga KDRT adalah persoalan yang rumit untuk dipecahkan. Ada banyak alasan. B...
-
Hal-hal mengenai Kontrak Dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai hubungan bisnis antara orang dengan orang atau orang dengan pe...
-
Apabila seseorang meninggal dunia, maka harta peninggalan almarhum akan jatuh ke tangan para ahli waris. Dari harta peninggalan yang menjad...
-
A. Latar BelakangKeberadaan pasal 2 huruf g Undang Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Te...
-
Mengenai Surat Keterangan waris sampai saat ini tidak ada peraturan yang mengatur secara spesifik. Dalam prakteknya dibedakan dengan dua ...
-
Tulisan ini akan memaparkan pokok-pokok permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia. Ketentuan...
-
Bahwa putusan sela ( interim meascure ) adalah merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perk...
-
Ada bebarapa undang-undang/peraturan tentang K-3 Pertambangan di antaranya: Peraturan Menteri Perburuhan No.7 Tahun 1964 tentang Syarat Kes...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar