Entri Populer

Prosedur Pendaftaran Merek

Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15
Tahun 2001
1. Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang
telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan:
• surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh
pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang
dimohonkan adalah miliknya;
• surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
• salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi
oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
• 24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir)
yang dicetak diatas kertas;
• fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
• bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila
permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
• bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima
puluh ribu rupiah).

Sumber: www.kemenkumham.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar