Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15
Tahun 2001
1. Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang
telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan:
• surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh
pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang
dimohonkan adalah miliknya;
• surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
• salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi
oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
• 24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir)
yang dicetak diatas kertas;
• fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
• bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila
permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
• bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima
puluh ribu rupiah).
Sumber: www.kemenkumham.go.id
Entri Populer
-
A. LATAR BELAKANG MASALAH Pada saat ini banyak pihak yang menuntut kepada pemerintah Amerika Serikat untuk segera menutup penjara Guantana...
-
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA No. ………….. Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama ………………. Pekerjaan …………. Dalam hal ini bertindak unt...
-
Ditulis oleh Ninik Rahayu Fakta Kekerasan dalam Rumah Tangga KDRT adalah persoalan yang rumit untuk dipecahkan. Ada banyak alasan. B...
-
Hal-hal mengenai Kontrak Dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai hubungan bisnis antara orang dengan orang atau orang dengan pe...
-
Apabila seseorang meninggal dunia, maka harta peninggalan almarhum akan jatuh ke tangan para ahli waris. Dari harta peninggalan yang menjad...
-
A. Latar BelakangKeberadaan pasal 2 huruf g Undang Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Te...
-
Mengenai Surat Keterangan waris sampai saat ini tidak ada peraturan yang mengatur secara spesifik. Dalam prakteknya dibedakan dengan dua ...
-
Tulisan ini akan memaparkan pokok-pokok permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia. Ketentuan...
-
Bahwa putusan sela ( interim meascure ) adalah merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perk...
-
Ada bebarapa undang-undang/peraturan tentang K-3 Pertambangan di antaranya: Peraturan Menteri Perburuhan No.7 Tahun 1964 tentang Syarat Kes...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar